Minggu, 01 Oktober 2023

Perbedaan Lazismu Dan Lazisnu

Lazismu (Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah) dan Lazisnu (Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama) adalah lembaga amil zakat yang dibentuk oleh masing-masing organisasi Islam di Indonesia. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama dalam mengumpulkan dan menyalurkan zakat, infaq, dan shadaqah, terdapat beberapa perbedaan antara keduanya.

Pertama, dari segi asal usul, Lazismu berasal dari organisasi Muhammadiyah sedangkan Lazisnu berasal dari organisasi Nahdlatul Ulama. Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama merupakan dua organisasi Islam terbesar di Indonesia yang memiliki perbedaan dalam pandangan dan praktek keagamaan.

Kedua, dari segi sistem pengelolaan, Lazismu menggunakan sistem wakaf (endowment) yang artinya dana yang terkumpul tidak langsung disalurkan, melainkan dipergunakan untuk investasi atau kegiatan yang menghasilkan pendapatan. Sementara itu, Lazisnu menggunakan sistem infak (voluntary donation) yang artinya dana yang terkumpul langsung disalurkan ke pihak yang berhak menerima zakat.

Ketiga, dari segi penerima zakat, Lazismu dan Lazisnu juga memiliki perbedaan. Lazismu menerima zakat dari seluruh masyarakat, termasuk yang bukan anggota Muhammadiyah. Sementara itu, Lazisnu hanya menerima zakat dari anggota Nahdlatul Ulama dan masyarakat yang berada di wilayah kepengurusan Nahdlatul Ulama.

Keempat, dari segi pengelolaan dana, Lazismu mempunyai otoritas yang lebih independen dalam mengelola dana zakat yang diterima. Sementara itu, Lazisnu lebih terikat dengan struktur kepengurusan Nahdlatul Ulama dan keputusan penggunaan dana zakat perlu melalui persetujuan dari pengurus di tingkat pusat atau cabang.

Kelima, dalam hal penggunaan dana zakat, kedua lembaga tersebut memiliki fokus yang berbeda. Lazismu fokus pada bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, sementara Lazisnu lebih fokus pada bidang keagamaan dan sosial, seperti membangun masjid, membantu orang yang membutuhkan, dan memberikan bantuan pada korban bencana alam.

Keenam, dari segi tata kelola dan transparansi, Lazismu dan Lazisnu sama-sama memiliki sistem pengawasan yang ketat dan terbuka. Namun, Lazismu telah mendapatkan penghargaan dari Kementerian Agama RI atas pengelolaan dana zakat yang transparan dan akuntabel.

meskipun Lazismu dan Lazisnu memiliki tujuan yang sama dalam mengumpulkan dan menyalurkan zakat, infaq, dan shadaqah, terdapat perbedaan antara keduanya dalam hal asal usul, sistem pengelolaan, penerima zakat, pengelolaan dana, fokus peng