Dishub dan polantas adalah dua instansi yang bertanggung jawab dalam pengaturan lalu lintas di Indonesia. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, namun keduanya memiliki perbedaan dalam tugas dan kewenangan.
Dishub (Dinas Perhubungan) bertanggung jawab dalam pengelolaan transportasi dan pengaturan lalu lintas di wilayah masing-masing. Tugas utama Dishub adalah mengatur rambu-rambu lalu lintas, membuat jalan raya, mengelola parkir, memberikan perizinan untuk angkutan umum, dan mengawasi jalur khusus seperti busway dan tol.
Sementara itu, polantas (Kepolisian Lalu Lintas) bertanggung jawab dalam penegakan hukum dan pengaturan lalu lintas di seluruh wilayah Indonesia. Tugas utama polantas adalah mengatur lalu lintas, memberikan sanksi kepada pengguna jalan yang melanggar aturan, dan menegakkan hukum dalam hal kecelakaan lalu lintas.
Perbedaan tugas tersebut membuat kewenangan antara Dishub dan polantas juga berbeda. Dishub memiliki kewenangan dalam mengatur parkir, memasang rambu lalu lintas, membuat jalan raya, dan mengatur jalur khusus seperti busway dan tol. Sementara polantas memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi kepada pengguna jalan yang melanggar aturan, mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan, dan menegakkan hukum dalam hal kecelakaan lalu lintas.
keduanya juga memiliki perbedaan dalam seragam dan lambang yang digunakan. Dishub memiliki seragam dengan warna biru muda dan logo Dinas Perhubungan di samping kanan atas. Sedangkan polantas memiliki seragam dengan warna biru tua dan logo Polisi di samping kiri atas.
Meskipun memiliki perbedaan dalam tugas dan kewenangan, namun keduanya harus bekerja sama untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Dishub dan polantas juga dapat melakukan kerja sama dalam hal penanganan kecelakaan lalu lintas atau hal-hal yang berkaitan dengan pengaturan lalu lintas di wilayah tertentu.
dishub dan polantas adalah dua instansi yang bertanggung jawab dalam pengaturan lalu lintas di Indonesia. Perbedaan tugas dan kewenangan antara keduanya membuat keduanya memiliki peran yang berbeda dalam pengaturan lalu lintas. Meskipun demikian, keduanya harus bekerja sama untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan di seluruh wilayah Indonesia.
Jumat, 29 September 2023
Perbedaan Dishub Dan Polantas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Blog
-
▼
2023
(2220)
-
▼
September
(727)
- Perbedaan Memeluk Dan Mendekap
- Perbedaan Kemo Infus Dan Obat
- Perbedaan Member Dan Reseller
- Perbedaan Katedral Dan Gereja
- Perbedaan Mantuq Dan Wangsul
- Perbedaan Kartun Dan Karikatur
- Perbedaan Lutung Dan Monyet
- Perbedaan Karbu Nouvo Dan Mio
- Perbedaan Lumpia Dan Risoles
- Perbedaan Kapten Dan Nahkoda
- Perbedaan Lisis Dan Lisogenik
- Perbedaan Kambing Dan Domba
- Perbedaan Level Administrator Operator Dan Peminja...
- Perbedaan Jurusan Pai Dan Mpi
- Perbedaan Juklak Dan Juknis
- Perbedaan Jas Dan Almamater
- Perbedaan Jarik Dan Batik
- Perbedaan Jamu Galian Putri Dan Galian Singset
- Perbedaan Itu Bukanlah Masalah Asalkan Kita Mau
- Perbedaan Intonasi Dan Nada
- Perbedaan Ikhlas Dan Merelakan
- Perbedaan Husnul Khotimah Dan Khusnul Khotimah
- Perbedaan Honje Dan Kecombrang
- Perbedaan Hidup Dan Menghidupi
- Perbedaan Grasi Dan Amnesti
- Perbedaan Grasi Amnesti Abolisi Dan Rehabilitasi
- Perbedaan Gitapati Dan Mayoret
- Perbedaan Girder Dan Gelagar
- Perbedaan Gincu Dan Lipstik
- Perbedaan Gen Z Dan Milenial
- Perbedaan Gelombang Transversal Dan Longitudinal
- Perbedaan Friendly Dan Murahan
- Perbedaan Fortuner Vrz Dan Gr
- Perbedaan Fortuner G Dan Vrz
- Perbedaan Fonetik Dan Fonemik
- Perbedaan Federasi Dan Konfederasi Menurut George ...
- Perbedaan Faring Dan Laring
- Perbedaan Etika Dan Moralitas
- Perbedaan Epitel Dan Epitelium
- Perbedaan Epitel Dan Epidermis
- Perbedaan Enjang Dan Enjing
- Perbedaan Empal Dan Dendeng
- Perbedaan Eceran Dan Pengecer
- Perbedaan E Money Flazz Brizzi
- Perbedaan Dishub Dan Polantas
- Perbedaan Dimsum Dan Siomay
- Perbedaan Diapers Dan Pampers
- Perbedaan Dialektika Model Hegel Karl Marx Dan Ali...
- Perbedaan Dialek Dan Idiolek
- Perbedaan Devaluasi Revaluasi Depresiasi Dan Apres...
- Perbedaan Denyut Jantung Laki-Laki Dan Perempuan
- Perbedaan Dempul Dan Kompon
- Perbedaan Darsi Kapsul Dan Pil
- Perbedaan Danrem Dan Kasrem
- Perbedaan Curug Dan Air Terjun
- Perbedaan Cuanki Dan Baso Aci
- Perbedaan Cilung Dan Papeda
- Perbedaan Cek Dan Bilyet Giro
- Perbedaan Campuran Homogen Dan Heterogen Terletak ...
- Perbedaan Bukanlah Penghalang
- Perbedaan Bujang Dan Bujangan
- Perbedaan Budaya Politik Parokial Dan Partisipan
- Perbedaan Blanko Dan Formulir
- Perbedaan Bioteknologi Konvensional Dan Modern
- Perbedaan Bioma Dan Biosfer
- Perbedaan Bharada Dan Bripda
- Perbedaan Berderet Dan Sejajar
- Perbedaan Benih Bermutu Tinggi Dan Benih Unggul
- Perbedaan Belasan Dan Puluhan
- Perbedaan Bank Umum Dan Bank Perkreditan Rakyat
- Perbedaan Ayam Kub Dan Kampung
- Perbedaan Aseton Dan Thinner
- Perbedaan Aseton Dan Alkohol
- Perbedaan Artis Dan Selebriti
- Perbedaan Arbei Dan Raspberry
- Perbedaan Antara Shalat Tarawih Dan Salat Witir Ad...
- Perbedaan Antara Pola Desa Terpusat Dan Desa Linie...
- Perbedaan Aluminium Dan Babet
- Perbedaan Alap Alap Dan Elang
- Perbedaan Aki Gs Dengan Incoe
- Perbedaan Aerox 2021 Dan 2022
- Perbedaan Adalah Keniscayaan
- Perbandingan Resin Dan Katalis
- Perbandingan Eluen Pada Klt
- Perbandingan Antara Air Dan Oksigen Pada Pengepaka...
- Perayaan Sekaten Diperkenalkan Pertama Kali Oleh
- Perawatan Yang Harus Dilakukan Terhadap Roda Gerin...
- Perawatan Rambut Yg Di Warnai
- Perawatan Burung Hantu Celepuk
- Peraturan Untuk Memulihkan Pariwisata Indonesia
- Peraturan Tentang Pergudangan
- Peraturan Tentang Daftar Urut Kepangkatan Terbaru
- Peraturan Pemangkasan Eselon
- Peraturan Para Bhikkhu-Bhikkhuni Tertulis Dalam
- Peraturan Organisasi Gm Fkppi
- Peraturan Ojk Tentang Gagal Bayar Pinjaman Online
- Peraturan Hukum Bertetangga
- Peraturan Disiplin Asn Terbaru
- Peraturan Daerah Yang Ada Di Setiap Daerah Ditegak...
- Peraturan Baru Transjakarta
-
▼
September
(727)