Jumat, 29 September 2023

Perbedaan Dishub Dan Polantas

Dishub dan polantas adalah dua instansi yang bertanggung jawab dalam pengaturan lalu lintas di Indonesia. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, namun keduanya memiliki perbedaan dalam tugas dan kewenangan.

Dishub (Dinas Perhubungan) bertanggung jawab dalam pengelolaan transportasi dan pengaturan lalu lintas di wilayah masing-masing. Tugas utama Dishub adalah mengatur rambu-rambu lalu lintas, membuat jalan raya, mengelola parkir, memberikan perizinan untuk angkutan umum, dan mengawasi jalur khusus seperti busway dan tol.

Sementara itu, polantas (Kepolisian Lalu Lintas) bertanggung jawab dalam penegakan hukum dan pengaturan lalu lintas di seluruh wilayah Indonesia. Tugas utama polantas adalah mengatur lalu lintas, memberikan sanksi kepada pengguna jalan yang melanggar aturan, dan menegakkan hukum dalam hal kecelakaan lalu lintas.

Perbedaan tugas tersebut membuat kewenangan antara Dishub dan polantas juga berbeda. Dishub memiliki kewenangan dalam mengatur parkir, memasang rambu lalu lintas, membuat jalan raya, dan mengatur jalur khusus seperti busway dan tol. Sementara polantas memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi kepada pengguna jalan yang melanggar aturan, mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan, dan menegakkan hukum dalam hal kecelakaan lalu lintas.

keduanya juga memiliki perbedaan dalam seragam dan lambang yang digunakan. Dishub memiliki seragam dengan warna biru muda dan logo Dinas Perhubungan di samping kanan atas. Sedangkan polantas memiliki seragam dengan warna biru tua dan logo Polisi di samping kiri atas.

Meskipun memiliki perbedaan dalam tugas dan kewenangan, namun keduanya harus bekerja sama untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Dishub dan polantas juga dapat melakukan kerja sama dalam hal penanganan kecelakaan lalu lintas atau hal-hal yang berkaitan dengan pengaturan lalu lintas di wilayah tertentu.

dishub dan polantas adalah dua instansi yang bertanggung jawab dalam pengaturan lalu lintas di Indonesia. Perbedaan tugas dan kewenangan antara keduanya membuat keduanya memiliki peran yang berbeda dalam pengaturan lalu lintas. Meskipun demikian, keduanya harus bekerja sama untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan di seluruh wilayah Indonesia.