Rabu, 27 September 2023

Peraturan Disiplin Asn Terbaru

Pada tanggal 16 Desember 2021, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Disiplin Pegawai ASN bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai ASN serta menjaga disiplin kerja dan etika kepegawaian.

Peraturan Disiplin Pegawai ASN terbaru ini memiliki beberapa perubahan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Salah satu perubahan penting adalah pengaturan mengenai sanksi disiplin. Dalam peraturan ini, sanksi disiplin dibedakan menjadi tiga jenis yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan meliputi teguran lisan atau tertulis, sedangkan sanksi sedang meliputi penundaan kenaikan pangkat atau gaji, pemindahan jabatan, atau pemberhentian sementara. Sanksi berat meliputi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan.

Peraturan Disiplin Pegawai ASN juga mengatur mengenai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi disiplin. Pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran disiplin umum, pelanggaran disiplin khusus, dan pelanggaran disiplin berat. Pelanggaran disiplin umum meliputi ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas, melanggar kewajiban kerja, dan merusak fasilitas negara. Pelanggaran disiplin khusus meliputi penggunaan narkotika atau psikotropika, pelecehan seksual, dan korupsi. Pelanggaran disiplin berat meliputi kejahatan atau tindak pidana.

Peraturan Disiplin Pegawai ASN juga memberikan ketentuan mengenai prosedur penyelesaian pelanggaran. Pelanggaran disiplin harus diproses secara cepat, tepat, dan adil. Setiap pegawai yang terlibat dalam proses penyelesaian pelanggaran harus menjaga kerahasiaan dan tidak melakukan diskriminasi atau perlakuan tidak adil terhadap pegawai yang bersangkutan. setiap pegawai yang dikenai sanksi disiplin berhak melakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan Disiplin Pegawai ASN juga memberikan ketentuan mengenai pembinaan dan pengembangan pegawai ASN. Setiap instansi harus memberikan pembinaan dan pengembangan bagi pegawai ASN untuk meningkatkan kualitas kinerja. Pembinaan dan pengembangan meliputi pelatihan, pendidikan, dan pengembangan karir.

Dalam Peraturan Disiplin Pegawai ASN terbaru, juga diatur mengenai pelaporan pelanggaran disiplin. Setiap pelaporan pelanggaran disiplin harus dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada atasan langsung atau pimp