Rabu, 16 Agustus 2023

Pasal 59 Uu No 4 Tahun 2019 Tentang Episiotomi

UU No. 4 Tahun 2019 tentang Rumah Sakit telah memberikan arahan mengenai praktik episiotomi pada pasien ibu melahirkan. Pasal 59 pada undang-undang ini memuat ketentuan tentang praktik episiotomi yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang melakukan persalinan.

Episiotomi adalah tindakan bedah pada perineum atau jaringan yang menghubungkan vagina dengan anus pada saat persalinan. Tindakan ini biasanya dilakukan untuk membantu proses kelahiran bayi yang sulit atau mempercepat proses persalinan.

Namun, penggunaan episiotomi tidak boleh sembarangan karena dapat menimbulkan risiko bagi ibu dan bayi. Oleh karena itu, Pasal 59 UU No. 4 Tahun 2019 menetapkan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh tenaga kesehatan yang melakukan praktik episiotomi.

Pertama, episiotomi hanya boleh dilakukan jika memang diperlukan dan sesuai dengan indikasi medis. Indikasi medis yang dapat menjadi pertimbangan dilakukannya tindakan episiotomi antara lain adanya risiko terhadap kesehatan ibu dan bayi, seperti kelainan pada bayi atau kondisi ibu yang memperburuk proses persalinan.

Kedua, tenaga kesehatan yang melakukan praktik episiotomi wajib memberikan informasi yang jelas dan lengkap kepada pasien mengenai indikasi dan risiko tindakan episiotomi tersebut. Pasien harus diberikan penjelasan yang cukup mengenai tujuan, manfaat, dan risiko tindakan tersebut agar dapat membuat keputusan yang tepat.

Ketiga, sebelum melakukan episiotomi, tenaga kesehatan harus mempertimbangkan alternatif lain yang lebih aman bagi pasien, seperti metode persalinan yang lain atau teknik pemijatan perineum. Episiotomi hanya boleh dilakukan sebagai pilihan terakhir jika alternatif lain sudah tidak memungkinkan atau tidak berhasil.

Keempat, setelah melakukan tindakan episiotomi, tenaga kesehatan harus memberikan perawatan yang tepat dan memantau kondisi pasien dengan cermat. Pasien harus diberikan penjelasan mengenai perawatan luka episiotomi dan tanda-tanda perlu segera mendapatkan perawatan medis jika terjadi komplikasi.

Dengan adanya Pasal 59 UU No. 4 Tahun 2019 tentang Rumah Sakit, diharapkan praktik episiotomi dapat dilakukan dengan lebih bijaksana dan sesuai dengan standar medis yang berlaku. Hal ini dapat meningkatkan keselamatan dan kesehatan ibu dan bayi saat persalinan, serta mencegah terjadinya risiko komplikasi yang tidak diinginkan.